News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Praktisi Hukum Desak Kejagung Jadikan Sandra Dewi Tersangka, Anggap 2 Kali Pemeriksaan Sudah Cukup

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi hukum menilai bahwa pemeriksaan kedua kali Sandra Dewi sudah cukup, desak Kejagung untuk segera menetapkan istri Harvey Moeis jadi tersangka.

Sementara itu, Sekretaris DPP Indonesian Audit Watch (IAW) , Iskandar Sitorus juga ikut memberikan komentarnya. 

Iskandar Sitorus menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) ragu dengan keterangan Sandra Dewi sebelumnya. 

Bukan tanpa sebab, lantaran Sandra Dewi telah diperiksa bersamaan dengan tersangka lain, Helena Lim.

"Jadi gini, kurang lebih memang Sandra Dewi terkoneksi dengan suaminya atau karena perkawinan," ujar Iskandra. 

Menurut Iskandar, penggabungan Helena Lim dengan Sandra Dewi dinilai untuk memberikan pembanding atau melemahkan keterangan yang akan disaksikan oleh aktris berusia 40 tahun tersebut. 

Sekretaris IAW, Iskandar Hitorus. (Tangkapan layar YouTube Cumicumi)

Baca juga: Beda Sikap dan Kedatangan Sandra Dewi Ketika 2 Kali Diperiksa Kejagung, Dulu Santai Kini Banyak Diam

"Tetapi bisa jadi Helena Lim dibuat menjadi penguat atau pembanding."

"Atau bahkan melemahkan keterangan-keterangan yang akan disaksikan oleh Sandra Dewi," lanjutnya. 

Tak hanya itu, Iskandar juga beranggapan bahwa pemanggilan berulang Sandra Dewi ini tak lain karena penyidik merasa ragu atas keterangan ibu dua anak itu sebelumnya. 

"Tapi menurut kami, kejadian tadi adalah pemeriksaan terhadap Sandra Dewi." 

"Dan pemeriksaan itu kami lihat karena penyidik ragu atas keterangan sebelum-sebelumnya maka saksi dipanggil berulang-ulang," pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini