TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum J. J Amstrong Sembiring turut menyoroti kasus korupsi yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dalam hal ini, Amstrong berbicara soal dugaan keterlibatan Sandra Dewi di kasus suaminya.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (17/5/2024), Amstrong menyinggung soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Amstrong mengatakan, jika ada seorang istri yang tidak mengetahui asal-usul pendapatan suaminya namun turut menikmatinya, orang tersebut masuk dalam TPPU.
"Misalkan jika ada keluarga koruptor yang menikmati hasil dari kejahatan korupsi padahal dia tidak mengetahui hal itu."
"Maka itu bisa dikategorikan tindak pidana pencucian uang," ungkap Amstrong.
Dijelaskan Amstrong, bahwa hal tersebut kondisi dimana seseorang yang menyembunyikan sumber ilegal.
Sedangkan pendapatan tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Itu kan adalah suatu proses seseorang yang menyembunyikan keadaan sumber ilegal dari pendapatan yang kemudian disamarkan pendapatan tersebut."
"Padahal perolehannya tersebut itu diperoleh dari tindak pidana korupsi," jelasnya.
Maka dari itu, orang yang ikut menikmati hasil korupsi bisa dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif.
Baca juga: Sandra Dewi Lelah Dicecar 40 Pertanyaan soal Harta hingga Irit Bicara, Istri Harvey Moeis Minta Maaf
Meskipun orang tersebut tak mengetahui asal-usulnya.
"Kalau ada keluarga koruptor yang menikmati hasil korupsi tapi tidak mengetahui harta diperoleh dari korupsi."
"Maka bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif," terangnya.