Ia menuturkan, orang itu bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Itu dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan hukuman yang maksimal dendanya Rp1 miliar," tuturnya.
Kuasa Hukum Sandra Dewi Jelaskan soal Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis
Buntut terjeratnya kasus korupsi timah, kehidupan mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis menjadi sorotan.
Bahkan kendaraan mewah milik Harvey Moeis juga sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tak hanya itu, soal pesawat jet pribadi yang diduga milik Harvey Moeis juga turut tersorot.
Namun, kepemilikan jet pribadi tersebut dibantah oleh Harris Arthur selaku kuasa hukum Sandra Dewi.
Harris menegaskan bahwa pesawat tersebut bukan milik Harvey Moeis.
Ia mengatakan, pesawat itu hanya kendaraan sewa saja.
"Pesawat tersebut adalah sewa, bukan milik Pak Harvey Moeis."
"Pesawat tersebut disewa oleh Pak Harvey pada saat itu," ungkap Harris Arthur, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sandra Dewi Beberkan Kondisi Harvey Moeis setelah Terjerat Kasus Korupsi Timah
Kendati begitu, saat ini tim penyidik Kejagung masih menelusuri soal kepemilikan pesawat itu.
"Bukan kepemelikan Pak Harvey, nah itu yang saat ini sedang di selidiki oleh Kejaksaan Agung," kata Harris.
Pada kesempatan itu, Harris menyebut Sandra Dewi sejak awal tak mengetahui keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi.
Ia menjelaskan, bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang sama-sama seorang pengusaha.
Sehingga keduanya pun memiliki kesibukannya masing-masing.
"Sama sekali nggak tahu, kan saya sering katakan bahwasannya Pak Harvey dan Ibu Sandra ini kan memang sama-sama pengusaha sebelumnya."
"Sebelum menikah mereka sudah menjadi seorang pengusaha, jadi Sandra sibuk dengan kegiatannya, Harvey pun sibuk dengan bisnisnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)