News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Iskandar Sitorus Soroti Sikap Sandra Dewi saat Pemeriksaan Kedua: Gunakan Metode Diam adalah Emas

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iskandar Sitorus turut soroti sikap Sandra Dewi saat jalani pemeriksaan terkait kasus korupsi.

"Membenahi yang tidak baik yang kita lihat yang ditampilkan selama ini oleh pihak Sandra Dewi," tuturnya.

Iskandar pun berharap tim penyidik memiliki kemampuan untuk bisa meluruskan soal dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi.

"Harapan kita penyidik mempunyai kemampuan untuk membenahi itu untuk meluruskan hal itu."

"Untuk menarik siapa yang harus bertanggung jawab melakukan kejahatan apa gitu," ucapnya.

Sandra Dewi Berpotensi Terjerat TPPU Pasif

Di sisi lain, pakar hukum J. J Amstrong Sembiring turut menyoroti kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Dalam hal ini, Amstrong berbicara soal dugaan keterlibatan Sandra Dewi di kasus suaminya.

Amstrong pun menyinggung soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Amstrong mengatakan, jika ada seorang istri yang tidak mengetahui asal-usul pendapatan suaminya namun turut menikmatinya, orang tersebut masuk dalam TPPU.

"Misalkan jika ada keluarga koruptor yang menikmati hasil dari kejahatan korupsi padahal dia tidak mengetahui hal itu."

"Maka itu bisa dikategorikan tindak pidana pencucian uang," ungkap Amstrong.

Artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. (Instagram @sandradewi88)

Baca juga: Soal Jet Pribadi, Kuasa Hukum Sandra Dewi Sebut Bukan Milik Harvey Moeis: Hanya Sewa

Dijelaskan Amstrong, bahwa hal tersebut kondisi dimana seseorang yang menyembunyikan sumber ilegal.

Sedangkan pendapatan tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Itu kan adalah suatu proses seseorang yang menyembunyikan keadaan sumber ilegal dari pendapatan yang kemudian disamarkan pendapatan tersebut."

"Padahal perolehannya tersebut itu diperoleh dari tindak pidana korupsi," jelasnya.

Maka dari itu, orang yang ikut menikmati hasil korupsi bisa dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif.

Meskipun orang tersebut tak mengetahui asal-usulnya.

"Kalau ada keluarga koruptor yang menikmati hasil korupsi tapi tidak mengetahui harta diperoleh dari korupsi."

"Maka bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini