Menurut Syafrin, hari ini Zoe bakal dihubungi oleh Satlantas Jakarta Utara untuk ditilang.
“Yang bersangkutan besok akan dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakarta Utara untuk kemudian sesuai aturan bahwa pelanggar terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang,” ujarnya.
Zoe akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan.
"Dikenakan tilang itu akan di jalankan. Denda maksimal 500 ribu," tegasnya.
Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang mengemudi sepeda motor atau mobil untuk mematuhi rambu lalu lintas.
Ia juga berpesan agar tidak masuk ke jalur Bus TransJakarta karena itu merupakan lintasan khusus.
Syafrin menegaskan, bus tersebut berhenti karena menunggu jadwal keberangkatan menjemput penumpang di halte.
Baca juga: Viral Video Mobil Selebgram Zoe Levana di Jalur Busway, Dishub DKI Jakarta hingga Polisi Bereaksi
"Tetap hati-hati begitu melihat ada jalur TransJakarta di sana sudah disebutkan jalur khusus bus. Sehingga kita terhindar dari misalkan terjebak di tengah tengah karena ada bus TransJakarta yang sedang menunggu jadwal pemberangkatannya," imbuhnya.
Senada dengan Syafrin, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto.
Dia mengatakan, pihaknya masih menyelidiki video selebgram tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait video tersebut," kata Edy saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah Zoe akan ditilang atau tidak karena masuk jalur Transjakarta, Edy belum bisa memastikannya.
"Apabila sudah ada hasil, pasti kami sampaikan ke rekan-rekan pers," sambung dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Selebgram Zoe Levana Bikin Video Terjebak di Jalur Busway, Dishub: Besok Kami Tilang!
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci, WartaKotaLive.com/Miftahul Munir, Kompas.com/Shinta Dwi Ayu)