Diberitakan sebelumnya, keretakan rumah tangga Wina dan Anji itu mendapatkan komentar dari psikolog Sani Budiantini.
Dalam komentarnya, sang psikolog menyebut baik suami maupun istri memiliki hak yang sama untuk melayangkan gugatan cerai.
"Dalam kasus perceraian, baik suami maupun istri punya hak yang sama dalam mengajukan gugatan."
"Oleh sang istri maupun oleh sang suami dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama," ujar Sani.
Baca juga: Lika-liku Hubungan Wina Natalia-Anji: Tudingan Selingkuh, Kekerasan, Kasus Narkoba, Kini Gugat Cerai
"Tidak mesti siapa yang salah, siapa yang benar, tapi itu adalah hak bagi seseorang untuk mengajukan gugatan dan nantinya akan diproses dalam pengadilan agama," lanjutnya.
Sani juga berpesan agar Wina Natalia tidak dihakimi setelah menggugat cerai Anji.
"Kita tidak boleh menjudge seseorang, kenapa perempuannya yang mengajukan (gugatan) kenapa bukan laki-lakinya? karena tadi, itu adalah hak."
"Bukan berarti yang mengajukan itu yang benar dan yang tidak mengajukan itu yang salah," tukasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda/Gabriella)