TRIBUNNEWS.COM - Karya Film Vina: Sebelum 7 hari dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) pada Selasa (28/5/2024).
Aduan tersebut dibuat karena film karya rumah produksi Dee Company dan disutradarai Anggy Umbara itu dinilai membuat gaduh masyarakat.
Sebagai sutradara film tersebut, Anggy Umbara, menjelaskan sebenarnya Film Vina: Sebelum 7 hari ini sudah lulus sensor.
Menurutnya, film ini pun tidak melanggar aturan perfilman.
Bahkan pihaknya mengklaim, film ini pembawa hikmah untuk keluarga korban.
“Apa sih (pelaporan ini)? filmnya udah lulus sensor, enggak masalah apa-apa, enggak melanggar, dan dinilai pembawa hikmah untuk keluarga,” ucap Anggy.
"Itu lucu aja sih ya enggak pantaslah (kalau ada pihak yang melaporkan),” kata Anggy dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Anggy merasa tidak pantas jika film garapannya itu diadukan ke polisi.
Walaupun ada kegaduhan, kata Anggy, menurutnya bukan karena filmnya tapi kasusnya.
"Film sih potret aja, film kan diambil juga dari apa yang terjadi. Itu juga diambil dari sudut pandang keluarga," ujar Anggy.
Apalagi, lanjut Anggy, film tersebut dibuat berdasarkan kacamata keluarga Vina.
Baca juga: Kejati Jabar Beri Atensi Kasus Pembunuhan Vina, Siapkan 6 JPU untuk Kawal Persidangan Pegi Setiawan
"Itu potret aja kita juga enggak ngebahas kasus apa-apa. Kita ngebahas kejadian menurut kacamata keluarga itu doang. Kalau enggak ada dasarnya. Itu mengada-ngada," lanjut Anggy.
Anggy pun tak ambil pusing dengan aduan oknum yang melaporkan film Vina: Sebelum 7 hari ke polisi.
"Dia mau aduin ke mana. Di Bareskrim kan harus KPI. Kan lagi pula mengadukan juga belum bisa kan."