TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri.
Pihak ALMI menilai film Vina tersebut sudah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Kami dari ALMI memang sudah memasukkan laporan, tapi kami diarahkan untuk ke Humas."
"Bahwa secara prinsip film ini kami duga telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat," kata pihak ALMI, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Kamis (30/5/2024).
Dalam hal ini, ALMI menyebut pihaknya bukan berarti tak setuju dengan adanya penayangan film itu.
Namun ALMI hanya tak setuju dengan kegaduhan yang terjadi di masyarakat saat ini.
"Film ini secara prinsip kami setuju, tapi yang kita tidak setuju bahwa terjadi kegaduhan di tengah masyarakat di sosial media dan lain-lain," ucapnya.
Sementara pihak ALMI menyoroti proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus kematian Vina Cirebon.
Adapun pelaporan tersebut yakni bertumpu pada Undang-undang perfilman, yang menyebut pemerintah punya kewanangan menarik film jika dianggap membuat kegaduhan.
"Proses penegakan hukum ini belum selesai, tapi kami secara prinsip kami memasukkan pasal di UU ITE itu Pasal 28 Ayat 2 bersam dengan Undang-undang perfilman."
"Bahwa Pemerintah punya kewenangan film itu kalau dianggap mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Film Vina Lampaui Target, Produser Janjikan Bonus ke Keluarga, Berikut Jawaban saat Ditanya Nominal
Selain itu, pihak ALMI juga khawatir dengan adanya film itu bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengatakan, proses penegakan hukum tersebut tak boleh diintervensi lebih jauh.
Maka dari itu, ALMI mendukung agar penyelidikan kasus kematian Vina terus berjalan.