"Cuman yang kami khawatirkan adalah terjadi sugesti yang terjadi bagi proses penyidikan dan mengganggu proses penyidikan."
"Karena proses penegakan hukum ini tidak boleh diintervensi lebih jauh."
"Artinya bahwa kami mendukung untuk segera penyidikan ini berjalan dengan prosedur," terangnya.
Ibunda Vina Trauma hingga Mental Terguncang karena Teringat Masa Lalu
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap alasan tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon mendatangi kantor mereka pada Senin (27/5/2024).
Diketahui, sepasang remaja, Vina dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eki jadi korban pembunuhan disertai pemerkosaan sekelompok remaja lainnya di Cirebon, Jawa Barat, pada 26 Agustus 2016 silam.
Kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya tiga pelaku yang diduga belum ditangkap polisi.
Baca juga: Lima dari 6 Terpidana Pembunuh Vina Cirebon Sebut Pegi Setiawan Tidak Terlibat Pembunuhan
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing mengatakan mereka mengadu ke Komnas HAM karena ibunda Vina mengalami trauma seusai kasus pembunuhan Vina viral akhir-akhir ini.
"Terkait dengan trauma ibunya Vina, karena dia harus mengingat masa lalu ketika saat ini mengikuti proses hukumnya," kata Uli saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Uli, mental ibunda Vina terganggu karena harus mengingat lagi peristiwa 27 Agustus 2016 silam itu.
"Sehingga ada trauma yang menggangu mentalnya," ujarnya.
Dia menuturkan, saat ini Komnas HAM sedang berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menyediakan layanan trauma healing pada ibunda Vina.
"Kami coba koordinasikan dengan pemerintah kota dan juga Polda Jawa Barat yang menyediakan layanan trauma healing pada ibu Vina," ucap Uli.
(Tribunnews.com/Ifan/Fersianus Waku)