Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Catherine Wilson resmi menyandang status janda. Gugatan cerainya terhadap Idham Mase dikabulkan Pengadilan Agama Depok.
Putusan cerai pun sudah dikeluarkan Pengadilan Agama Depok pada 29 Mei 2024, dengan hasil mengabulkan gugatan Catherine Wilson terhadap Idham Mase.
Kuasa hukum Idham Mase, Ilham Rasyid membenarkan kabar kliennya sudah resmi bercerai dengan Catherine Wilson.
"Benar sudah diputus cerai Minggu lalu," kata Ilham Rasyid ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Riwayat Mobil Hadiah Idham Mase untuk Ibunda Catherine Wilson, Diberi Sebelum Mereka Nikah
Ilham menyebut gugatan wanita yang akrab disapa Keket itu kepada Idham, tidak sepenuhnya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Depok.
"Tidak dikabulkan semua, hanya sebagian," ucapnya.
Menurut Ilham, hakim menolak gugatan nafkah yang diminta oleh Keket kepada Idham, dengan nilai kisaran ratusan juta rupiah.
"Jadi dia meminta perihal nafkah di masa lampau Rp 800 juta, itu ditolak hakim," jelasnya.
Ilham menyebut Idham Mase akan mengajukan banding atas putusan cerai Pengadilan Agama Depok, dengan putusan mengabulkan sebagian permintaan dari Catherine Wilson.
"Ada poin soal nafkah yang mau kami ajukan banding, kami keberatan. Karena ada salah penerapan hitungan, itu poinnya. Kalau besaran nafkahnya nanti kami akan infokan lagi," ujar Ilham Rasyid.
Diberitakan sebelumnya, Idham Masse menikahi Catherine Wilson pada 1 Oktober 2022 di salah satu hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Setahun menikah, Idham Mase sempat mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023.
Namun, gugatan Idham Mase kepada Catherine Wilson gugur. Mereka masih sah menjadi suami istri.
Dua bukan berselang, Catherine Wilson menggugat cerai Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok, akhir tahun 2023. Gugatannya terdaftar dengan nomor 32/Pdt.G/2024/PA DPK. (ARI).