TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya laporan terhadap suami Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.
Diketahui, Tiko Aryawardhana dilaporkan Arina Winarto, yang merupakan mantan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya pelaporan Arina Winarto terhadap Tiko.
"Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan polisi dalam hal dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh seseorang dengan inisial AW," tutur AKBP Bintoro, dikutip dari YouTube NIT NOT, Selasa (4/6/2024).
"Melaporkan mantan suaminya inisial T di Polres Metro Jakarta Selatan," lanjutnya.
AKBP Bintoro mengatakan, dugaan penggelapan itu terjadi saat Tiko dan Arina masih berstatus sebagai suami-istri.
"Kejadiannya di tahun 2022 saat terduga pelaku ini adalah masih status suami daripada pelapor atau korban," terangnya.
Meski demikian, Tiko Aryawardhana masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
AKBP Bintoro tidak menjelaskan secara detail kronologi kasus tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan."
"Untuk saudara T sudah kami lakukan pemeriksaan, saat itu sebagai saksi," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Arina Winarto Polisikan Tiko Aryawardhana Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan
Mantan Istri Laporkan Tiko Aryawardhana atas Penggelapan Uang
Tiko Aryawardhana belum lama ini dilaporkan oleh mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan ini terkait dengan dugaan penggelapan uang.