News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Polisi Benarkan Tiko Aryawardhana Dilaporkan Eks Istri atas Penggelapan Uang, Status Masih Saksi

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi membenarkan adanya laporan terhadap suami BCL, Tiko Aryawardhana atas dugaan penggelapan sebesar Rp 6,9 miliar.

Dari siaran pers yang diterima awak media dari kuasa hukum Arina, dugaan penggelapan terjadi sekitar 2015 hingga 2021.

Pada tahun itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," kata kuasa hukum Arina, Leo Siregar.

"Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur.

"Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami," tuturnya.

Mantan istri melaporkan Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar. (Kolase Tribunnews)

Di tahun 2019, Tiko sempat mengatakan pada Arina bahwa bisnis mereka terancam tutup lantaran tak kuat membayar sewa.

"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," ujar Leo Siregar.

Sehingga, Arina mulai merasa curiga dengan laporan dari Tiko Aryawardhana.

Ia langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," pungkasnya.

Baca juga: Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri, Pihak Tiko: Ini Persoalan Rumah Tangga yang Belum TuntasĀ 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini