Sementara polisi justru menemukan jumlah yang lebih sedikit.
"Kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan, saat ini hasil audit yang kami pakai untuk laporan, di laporan polisi Rp6,9 M. Tetapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai," ucap Bintoro, dikutip dari YouTube Was-was, Rabu (5/6/2024).
Adapun saat ini polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam laporan penggelapan ini.
"Saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi," tandasnya.
Kasus yang sudah dilaporkan sejak 23 Juli 2022 ini juga telah sampai pada tahap penyidikan.
"Sejauh ini prosesnya sudah masuk proses penyidikan di mana berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami tingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan," lanjutnya lagi.
Baca juga: Suami BCL Dituduh Gelapkan Rp6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Siap Bicara
Sementara itu, untuk status Tiko sendiri hingga kini masih menjadi saksi.
Pembelaan Kuasa Hukum Tiko
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Tiko membenarkan kliennya melakukan penggelapan dalam jabatan.
Diklarifikasi, Tiko tidak melakukan penipuan namun membenarkan adanya penggelapan dalam jabatan.
"Kalau kita lihat di laporan sebenarnya tidak ada penipuan, yang ada hanya penggelapan dalam jabatan," ucapnya.
Pihak Tiko kini menyayangkan kabar yang beredar malah soal tudingan penipuan.
Dirinya merasa anggapan itu terlalu liar sehingga perlu untuk diluruskan.
"Tapi yang viral malah 'Tiko melakukan penipuan', sehingga framing-nya terlalu liar," ucapnya lagi.
(Tribunnews.com/ Salma/ Ayu)