TRIBUNNEWS.COM - Tiko Aryawardhana nampak tak hadir dalam konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukumnya menanggapi tudingan kasus penggelapan yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.
Absesnnya Tiko Aryawardhana menimbulkan tanda tanya mengingat dirinya disebut hendak memberi klarifikasi.
Menanggapi ketidakhadiran kliennya, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar memberikan alasannya.
Ia hanya menyebut suami BCL itu akan hadir jika nanti waktunya sudah tepat.
"Ada waktunya nanti," jawab Irfan, dikutip dari YouTube Intensi Investigasi, Rabu (5/6/2024).
Irfan beralasan nantinya akan dilakukan pemanggilan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Karena ada rencana dari Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemanggilan kepada saksi kan, kita tunggu sambil juga mengumpulkan data-data dan fakta," ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan permintaan akan melakukan gelar perkara pada 27 Mei 2024.
"Permintaan kami akan dilakukan gelar perkara pada 27 Mei, tapi belum ada respons," tukasnya.
Sementara itu, polisi mendapati temuan baru dalam kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, ada perbedaan nominal penggelapan yang diduga dilakukan Tiko.
Jumlah tersebut berbeda dari hasil audit yang digunakan mantan istri Tiko, Arina Winarto sebagai bukti mempolisikan suami BCL.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, jumlah lain justru ditemukan dalam audit yang dilakukan pihak kepolisian.
Dalam laporan Arina, Tiko diduga menggelapkan uang senilai Rp6,9 miliar.
Sementara polisi justru menemukan jumlah yang lebih sedikit.
"Kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan, saat ini hasil audit yang kami pakai untuk laporan, di laporan polisi Rp6,9 M. Tetapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai," ucap Bintoro, dikutip dari YouTube Was-was, Rabu (5/6/2024).
Adapun saat ini polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam laporan penggelapan ini.
"Saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi," tandasnya.
Kasus yang sudah dilaporkan sejak 23 Juli 2022 ini juga telah sampai pada tahap penyidikan.
"Sejauh ini prosesnya sudah masuk proses penyidikan di mana berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami tingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan," lanjutnya lagi.
Baca juga: Suami BCL Dituduh Gelapkan Rp6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Siap Bicara
Sementara itu, untuk status Tiko sendiri hingga kini masih menjadi saksi.
Pembelaan Kuasa Hukum Tiko
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Tiko membenarkan kliennya melakukan penggelapan dalam jabatan.
Diklarifikasi, Tiko tidak melakukan penipuan namun membenarkan adanya penggelapan dalam jabatan.
"Kalau kita lihat di laporan sebenarnya tidak ada penipuan, yang ada hanya penggelapan dalam jabatan," ucapnya.
Pihak Tiko kini menyayangkan kabar yang beredar malah soal tudingan penipuan.
Dirinya merasa anggapan itu terlalu liar sehingga perlu untuk diluruskan.
"Tapi yang viral malah 'Tiko melakukan penipuan', sehingga framing-nya terlalu liar," ucapnya lagi.
(Tribunnews.com/ Salma/ Ayu)