TRIBUNNEWS.COM - YouTuber Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya setelah diduga menjadi korban pemerasan.
Kepada Ria Ricis, pelaku disebut meminta uang sebesar Rp 300 juta.
Jika tak dituruti, ia mengancam bakal menyebar foto dan video pribadi Ria Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menerima laporan atas hal ini pada 7 Juni 2024.
"Sekira 7 Juni ada kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Kombes Ade Ary, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (10/6/2024).
Kombes Ade kemudian menceritakan kronologi pengancaman yang dialami mantan istri Teuku Ryan tersebut.
Kata Ade Ary, Ria Ricis diancam akan disebarkan foto dan video pribadinya jika tidak mengirim uang Rp 300 juta.
"Beliau membuat laporan karena menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ujar Ade.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta," sambungnya.
Lanjut Kombes Ade menuturkan, pihaknya telah mengantongi identitas diduga pelaku dari nomor rekening yang diberikan kepada Ria Ricis.
Rekening tersebut diketahui atas nama Jacky.
"Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," tuturnya.
Baca juga: Kasus Pengancaman dan Pemerasan Rp 300 Juta ke Ria Ricis Naik ke Penyidikan
Ria Ricis Merasa Dirugikan dan Terancam
Seperti diketahui, Ria Ricis menjadi korban pemerasan dan pengancaman hingga lapor ke polisi.
Pada Senin (10/6/2024) kemarin, Ria Ricis sudah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.