Meski demikian, semua alasan gugatan Ruben Onsu tersebut dapat diketahui setelah adanya pembacaan putusan akhir sidang perceraiannya dengan Sarwendah.
"Kalau nantinya akan diketahui apa yang menjadi motif dari perceraian itu sendiri baru bisa diketahui pada saat pembacaan putusan akhir," lanjutnya.
Ruben Onsu Tak Minta Hak Asuh Anak dan Gana-gini
Dari gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu, dirinya hanya menginginkan perceraian saja dengan Sarwendah.
Ruben Onsu tak menuntut adanya hak asuh anak maupun harta gana-gini untuk dirinya.
"Hak asuh anak tidak ada, (gana-gini) enggak ada. Hanya perceraian," sebut Tumpanuli.
Jadwal Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah
Setelah gugatan perceraiannya diterima oleh PN Jakarta Selatan, Ruben Onsu dan Sarwendah akan menjalani persidangan.
Sidang perdana perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah dijadwalkan akan berlangsung pada 9 Juli 2024.
"Untuk sidangnya, oleh majelis hakim yang ditunjuk, menentukan hari sidang tanggal 9 Juli 2023," ujar Tumpanuli.
Untuk pelakasanaan sidang perceraian Ruben Onsu dengan Sarwendah tersebut PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim hingga hakim anggota.
"Ketua majelisnya Pak Djuanto, kemudian hakin anggota Pak Agung Sutamo Thoba, kemudian Arif Budi Cahyono," kata Tumpanuli.
Baca juga: 8 Deretan Gosip Miring Ruben Onsu dan Sarwendah, Berawal dari Pisah Rumah hingga Putuskan Bercerai
Agenda Sidang Perdana Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah
Pada sidang perdana tersebut, PN Jakarta Selatan akan melakukan mediasi untuk Ruben Onsu dan juga Sarwendah.
Sehingga diharapkan kehadiran dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.
"Persidangan itu haruss didahului dulu dengan perdamaian, mediasi. Terus kalau pada sidang-sidang pertama para pihak tidak hadir, tentu harus dipanggil lagi untuk sekali lagi," jelas Tumpanuli.
Hal tersebut dilakukan agar dapat mendamaikan Ruben Onsu dan Sarwendah atas konflik dalam rumah tangganya saat ini.
"Namanya mediasi bagaimana mengusahakan supaya perdamaian itu tercapai. Jadi biasanya kita memanggil sampai dua kali. Kalau sekiranya tidak hadir, ya kita menyatakan (mediasi) tidak berhasil," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)