TRIBUNNEWS.COM - Ria Ricis akhirnya mengunggah video blog di channel Youtubenya. Yang ditunggu-tunggu netizen akhirnya nongol juga. Judulnya "Haji Pertamaku".
Meski konten terbarunya mengenai persiapannya berangkat ke Tanah Suci dalam rangka ibadah haji, ia tetap menyinggung pemberitaan mengenai laporannya ke Polda Metro Jaya.
Diketahui bahwa polisi telah menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman yang dialami Ria Ricis.
Pelaku diketahui berinisial AP. Usianya 29 tahun.
Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya, kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/5/2024).
Meski melakukan pengancaman disertai pemerasan, AP ditahan dan ditetapkan tersangka peretasan ilegal atau illegal access data pribadi Ria Ricis.
Baca juga: Heboh Ria Ricis Diperas dan Diancam hingga Lapor Polisi, Netizen: Ditunggu Vlognya
Polisi menjerat AP dengan pasal Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman hukuman maksimal yang menanti AP yakni 8 penjara.
Saat pemeriksaan, AP diketahui melakukan aksinya karena dasar ekonomi.
Beberapa jam setelah polisi merilis pelaku, Ria Ricis kemudian mengunggah konten terbarunya di Youtube dengan judul "Haji Pertamaku".
Aktivitas yang dijadikan konten yakni mengemas pakaian dan perlengkapan yang dibawanya ke Tanah Suci.
Menurut rencana, Ria Ricis bakal menghabiskan waktu 17 hari di Arab Saudi.
Baca juga: Pengancam dan Pemeras Curi Foto-Video Pribadi dengan Cara Meretas Ponsel Ria Ricis
Ia memilih pakaian dan aksesori yang akan dibawanya. Dibukanya satu per satu lemari dan mengeluarkan pakaian untuk dimaksukkan ke dalam koper.
Ricis juga menyelipkan ceramah perihal "Bolehkan Posting Momen Umroh?" dalam konten tersebut.