"Dan ternyata digadaikan oleh Pak Gunawan tanpa persetujuan langsung dari Bu Okie," terang Ardian.
Tak ingin berlarut-larut, pihak Okie hanya menginginkan somasi tersebut segera membuat pria berusia 35 tahun itu segera mengembalikan haknya.
"Dengan ini kami membuat teguran terbuka agar (Gunawan) segera mengembalikan mobil tersebut."
"BPKB-nya pun atas nama Bu Okie," tegasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)
BERITA REKOMENDASI