TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Alhasil, Agnez Mo terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan, dugaan pelanggaran hak cipta ini berawal dari konser Agnez Mo di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Dalam konser itu, Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' yang merupakan ciptaan Ari Bias tanpa izin.
Tak hanya diduga melanggar hak cipta, Agnez Mo juga dinilai telah melakukan pelanggaran moral karena tidak menyebutkan pencipta lagu yang ia bawakan ketika di atas panggung.
Minola Sebayang kemudian mengungkap ancaman pidana yang dapat dijatuhkan pada Agnez Mo.
Menurut Minola, Agnez Mo bisa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun jika terbukti bersalah.
"Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya," terang Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (19/6/2024).
Sebelum membuat laporan ke polisi, pihak Ari Bias sempat melayangkan somasi terhadap Agnez Mo.
Minola Sebayang mengatakan laporan ke polisi terhadap Agnez Mo merupakan tindak lanjut dari somasi tersebut.
"Justru sampai hari ini belum ada tanggapan makanya kita ke Bareskrim untuk membuat laporan," jelasnya.
Lebih lanjut, Minola menjelaskan soal peluang restorative justice (RJ) antara kliennya dengan Agnez Mo di kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Pihaknya pun berharap Agnez Mo bisa menunjukkan iktikad baik atas laporan polisi yang tengah dibuat Ari Bias.
Baca juga: Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias karena Bawakan Lagu Bilang Saja Tanpa Izin, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias karena Bawakan Lagu Bilang Saja Tanpa Izin
Seperti diketahui, Agnez Mo dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh Ari Bias pada Rabu (19/6/2024).