TRIBUNNEWS.COM - Noverizky Tri Putra Pasaribu mematikan selebgram Rea Wiradinata pailit.
Ia mengklaim demikian setelah menolak proposal perdamian yang diajukan Rea terkait gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hasil pemungutan suara votting terhadap proposal perdamaian yang diajukan Rea Wiradinata pada Kamis (20/6/2026), menunjukkan dua kreditor utama atas nama dirinya dan Arif Budiman, tegas menolak.
Adapun jumlah piutang tetap Arief dan Noverizky mencapai Rp 2,5 miliar atau setara dengan 52,7 persen suara.
Baca juga: Selebgram Rea Wiradinata Kalah di Sidang Gugatan PKPU dari Pengacara Noverizky
Noverizky menyebut, perjuangan panjang dirinya mendapatkan uang miliknya dari Rea akhirnya terbayar lunas dengan hasil pemungutan suara tersebut.
"Setelah proses persidangan PKPU berjalan hampir 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan terus dialami oleh Rea Wiradinata. Dan saat ini sudah mencapai puncaknya, di mana Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian. Dengan kekalahan ini, Rea Wiradinata dipastikan pailit," ungkap Noverizky di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).
Menurut Nove, sapaan akrabnya, tak lama lagi kurator akan melakukan proses sita aset milik Rea.
"Kurator akan melakukan eksekusi terhadap aset milik Rea berdasarkan ketentuan kepailitan. Sejauh ini sudah ada beberapa aset Rea yang terdeteksi," sambungnya.
Seperti diketahui, dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea Wiradinata.
Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada Rabu 25 November 2023.
Setelah putusan itu, Rea beberapa kali mengajukan permohonan damai.
Namun, pihak Noverizky menolak lantaran opsi pembayaran dari Rea dinilai 'tidak masuk akal'.
Di sisi lain, Noverizky menilai sikap ambigu dari Rea di depan media.
Kepada media, Rea menolak mengakui memiliki utang Rp 2,5 miliar kepada Noverizky meski sudah kalah dalam gugatan PKPU.
"Saya tidak minta damai dan mengakui punya utang," kata Rea Wiradinata di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2024).
Rea menyebutkan Noverizky sudah membuat berita bohong.
"Semua yang diucapkan Nove adalah fitnah," ujar Rea Wiradinata.
Namun, di sisi lain, dia mengajukan proposal damai dengan merinci skema pengembalian uang kepada Arif dan Noverizky.
"Dia sudah kehabisan akal, makanya sikapnya jadi inkonsisten dan berbohong seperti itu. Tapi biar saja, toh akhirnya dia sendiri yang malu telah berbohong kepada publik," imbuh Noverizky.
Singgung laporan polisi
Di kesempatan sama, Noverizky juga menyinggung laporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Mapolrestro Jakarta Selatan
Dengan keluarnya hasil votting tersebut, Noverizky makin yakin status hukum Rea Wiradinata akan ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka.
"Hasil PKPU ini menjadi bukti pendukung yang kuat terkait laporan dugaan penggelapan. Saya dan tim kuasa hukum terus mengawal kasus ini," kata Nove
Sebab, dia meyakini bahwa hukum akan berpihak kepada kebenaran. Dan dia memastikan, Rea tidak kebal hukum.
“Rea harus bertanggung jawab atas seluruh perbuatan hukumnya kepada saya dan banyak korban lainnya di seluruh Indonesia dan luar negeri. Jika orang seperti dia dibiarkan, berbahaya sekali. Bisa jadi korban-korban lainnya akan bertambah,” tandas Nove.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata itu menuding Noverizky menahan uang bisnis yang seharusnya diperuntukkan kepada dirinya dari Mohammad Shaheen bin Sidek
Rea menerangkan, Shaheen telah mengirimkan uang sejumlah hampir 6,4 miliar Rupiah kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Shaheen.
Sementara itu, Noverizky menerangkan, uang Rp6,4 miliar yang dikirimkan Mohammad Shaheen bin Sidek kepada dirinya bukanlah uang bisnis seperti yang diceritakan Rea.
Melainkan, uang tersebut adalah pembayaran jasa pendampingan hukum.
"Saya ini pengacaranya Shaheen. Dia sudah dapat red notice karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali atas kasus penipuan dan penggelapan. Saya dibayar dia Rp 6,4 miliar untuk jasa pendampingan hukum," ungkap Noverizky
Saat menangani kasus tersebut, Noverizky kemudian dikenalkan oleh Shaheen kepada Rea.
"Rea ini kabarnya bisa membantu karena punya kenalan di kepolisian yang bisa membantu kasus klien saya. Saya kemudian atas arahan Sheehan koordinasi dengan Rea," jelas Noverizky
Kepada Sheehan, Rea dan seorang oknum polisi meminta uang senilai Rp5 miliar untuk penanganan kasus di Bareskrim.
Noverizky saat itu sudah mencoba menasehati agar tak perlu menempuh upaya-upaya di luar koridor hukum yang berlaku.
Namun, Sheehan ingin masalahnya segera selesai.
"Masalahnya saat itu Sheehan mengaku tak punya uang Rp5 miliar seperti yang diminta. Dia minta tolong saya carikan pinjaman. Termasuk minta tolong kepada Rea untuk mencarikan uangnya dulu. Tapi tidak ada yang mau meminjamkan," terangnya
Sheehan kemudian meminta kepada Noverizky untuk menalangi terlebih dulu uang yang dibutuhkan.
Meski awalnya berat, Noverizky akhirnya memberikan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Rea.
"Uang itu dikirim dua kali, atas nama Arif Budiman Rp1,5 miliar dan sisanya melalui saya," imbuh Noverizky
Namun, Noverizky menegaskan bahwa uang pribadinya itu diberikan dalam bentuk pinjam-meminjam.
"Semua terdokumentasi jelas. Kami punya buktinya bahwa uang itu diberikan atas nama utang-piutang. Rea pun sangat paham bahwa ini utang-piutang pengurusan kasus, bukan untuk bisnis."
Noverizky menyerahkan uang tersebut pada 10 Mei 2023 dan dalam perjanjian disepakati uang akan dikembalikan pada 31 Mei.
Namun, pada tenggang waktu yang diberikan, kata Noverizky, Rea tak mampu mengembalikan uang tersebut.
"Dia sempat minta perpanjangan sampai 5 Juni. Tapi anehnya dia malah bilang uangnya sudah ditransfer ke Shareen. Nah, ini kan aneh. Saya yang memberikan pinjaman malah dia mengklaim mengembalikan ke pihak lain," ungkap Noverizky
Terkait hal itu, Noverizky mengajukan gugatan kepailitan dan PKPU.
Namun, pada gugatan pertama ditolak.
Noverizky kembali mengajukan gugatan dengan mengajukan sejumlah bukti baru. Pada gugatan kedua, pengadilan memenangkannya
"Yang gugatan pertama memang tidak dikabulkan. Tapi pada gugatan yang kedua itu dikabulkan. Jadi, hasil gugatan kedua itu menggugurkan gugatan pertama," kata dia sembari menunjukkan bukti putusan gugatan kepailitan dan PKPU yang memenangkan pihaknya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kembali Keok di Pengadilan, Aset Selebgram Rea Wiradinata Terancam Disita