Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Cut Intan Nabila melalui kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking merespon sikap pihak Armor Toreador.
Setelah dituntut enam tahun penjara oleb Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Armor Toreador yakni Irwansyah menyebut bukti CCTV hasil editan.
Baca juga: Tangisan Cut Intan Saat Video CCTV Diputar di Persidangan Kasus KDRT Armor Toreador, Merasa Trauma
Ia menyebut kan bahwa bukti yang dihadirkan dalam sidang kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah hasil editan.
Ana mengatakan bahwa lima bukti video CCTV yang disertakan bukan hasil rekayasa seperti yang dituduhkan.
"Dan pada saat pemeriksaan bukti, Armor sendiri mengakui gitu," kata Ana Sofa di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus KDRT Selebgram Bogor Cut Intan
"Jadi, hakim bertanya, 'apakah ini benar?' Armor tidak membantah," terusnya.
Ana bingung dengan sikap dari kuasa hukum Armor karena dalam sidang Armor sudah mengakui perbuatannya.
"Armor membenarkan peristiwa itu detik demi detik, dia membenarkan itu. Tidak ada satu pun yang dibantah oleh Armor," tegasnya.
Sekedar informasi, Armor Toreador sebelumnya mengatakan keberatan dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu poin keberatan mereka adalah karena video CCTV yang dijadikan barang bukti dianggap hasil rekayasa atau editan.
"Apa yang dia mau bantah, karena memang itu CCTV asli gitu. Semuanya ada di situ," ujar Ana.
Armor Toreador berencana akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 24 Desember 2024.