News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KDRT Selebgram

Jawaban Tegas Pihak Cut Intan Saat Kuasa Hukum Armor Toreador Sebut Bukti CCTV Ada Unsur Editan

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, saat tiba di Mapolres Bogor, Selasa (13/8/2024) (kiri). Rekaman CCTV KDRT yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan (kanan). Pihak Cut Intan Nabila melalui kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking merespon sikap pihak Armor Toreador yang menyebut cctv ada unsur editan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Cut Intan Nabila melalui kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking merespon sikap pihak Armor Toreador.

Setelah dituntut enam tahun penjara oleb Jaksa Penuntut Umum (JPU),  kuasa hukum Armor Toreador yakni Irwansyah menyebut bukti CCTV hasil editan.

Baca juga: Tangisan Cut Intan Saat Video CCTV Diputar di Persidangan Kasus KDRT Armor Toreador, Merasa Trauma 

Ia menyebut kan bahwa bukti yang dihadirkan dalam sidang kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah hasil editan. 

Ana mengatakan bahwa lima bukti video CCTV yang disertakan bukan hasil rekayasa seperti yang dituduhkan.

"Dan pada saat pemeriksaan bukti, Armor sendiri mengakui gitu," kata Ana Sofa di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus KDRT  Selebgram Bogor Cut Intan

"Jadi, hakim bertanya, 'apakah ini benar?' Armor tidak membantah," terusnya.

Ana bingung dengan sikap dari kuasa hukum Armor karena dalam sidang Armor sudah mengakui perbuatannya.

Cut Intan Nabila unggah lagi video KDRT Armor tahun 2022 (Instagram @cut.intannabila)

"Armor membenarkan peristiwa itu detik demi detik, dia membenarkan itu. Tidak ada satu pun yang dibantah oleh Armor," tegasnya.

Sekedar informasi, Armor Toreador sebelumnya mengatakan keberatan dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu poin keberatan mereka adalah karena video CCTV yang dijadikan barang bukti dianggap hasil rekayasa atau editan. 

"Apa yang dia mau bantah, karena memang itu CCTV asli gitu. Semuanya ada di situ," ujar Ana. 

Armor Toreador berencana akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. 

Sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 24 Desember 2024.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini