Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Influencer Tasya Farasya menegaskan, tidak asal-asalan mempromosikan suatu produk kecantikan.
Sebagai beauty influencer, Tasya berharap bisa mengajak pengikutnya di media sosial untuk memakai skincare dan make-up yang memiliki izin edar dari BPOM RI.
“Saat me-review itu melakukan penelitian yang sangat dalam. Produknya apa, dari mana asalnya, apakah sudah ada izin BPOM-nya atau belum. Jadi bukan sekedar me-review saja,,” kata dia dalam kegiatan bersama BPOM RI di Jakarta, akhir pekan lalu.
Perempuan berusia 32 tahun ini juga melakukan tes kecocokan produk di kulitnya sebelum dipromosikan di akun media sosialnya.
“Apakah setelah 1 bulan pemakaian itu cocok di kulit aku atau tidak, aku coba untuk mengetahui efeknya di kulit, itu yang pertama. Yang kedua memastikan Izin edar di Indonesia itu adalah kunci utama. Itu patokan aku untuk me-review produk atau sebelum ada label dari aku Tasya Farasya Approved,” ungkapnya.
Baca juga: Klarifikasi Menkominfo soal Isu Situs Elaelo Jadi Pengganti Media Sosial X: Tidak Benar
Tasya menuturkan, efek penggunaan skincare atau makeup yang mengandung bahan-bahan berbahaya sangat besar, karenanya penting sekali untuk memastikan suatu produk yang diperkenalkan ke publik terbukti aman dan terdaftar di BPOM.
“Itu salah satu bentuk aku menyuarakan agar informasi soal skincare aman tersebar luas. Menurut aku penting banget juga untuk para beauty influencer untuk investigasi dulu, cari tahu soal skincare atau makeup, tidak terburu dan tidak tergesa-gesa dalam me-review produk. Coba saja dulu cocok atau enggak di kulit. Jadi aku tidak mempromosikan produk yang tidak ada izin edarnya,” tutur Tasya.
Ditambahkan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, pihaknya mengajak para beauty influencer untuk mengedukasi masyarakat dan konsumen agar menggunakan kosmetik yang aman dan bermutu.
Ia menuturkan, salah satu fungsi pengawasan Badan POM memastikan produk yang dipakai aman dan bermutu, yang mulai dari pre-market hingga post-market.
Pengawasan pertama adalah dilakukan oleh produsen. Produsen bertanggung jawab bahwa mereka harus menyediakan produk kosmetik yang aman dan bermutu.
Kemudian yang kedua pengawasan post-market dilakukan oleh regulator antaranya adalah Badan POM melakukan sampling, produk yang beredar ini tetap aman dan bermutu sesuai pada saat didaftarkan.
“Pengawasan yang ketiga adalah pengawasan yang dilakukan oleh konsumen atau masyarakat. Bagaimanapun kalau kita dapatkan produk yang tidak aman kalau konsumennya cerdas maka tidak di gunakan,” tutur Kashuri.