Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Respons Ibunda Virgoun usai Anaknya Terjerat Narkoba
Di sisi lain, ibunda Virgoun, Eva Manurung menilai kasus yang menjerat anaknya saat ini sebagai suatu musibah.
Menurut Eva, musibah itu bisa kapan saja menimpa seseorang.
"Ya ini namanya musibah, dan kapan saja bisa datang," ucap Eva Manurung.
Baca juga: Febby Carol Tegaskan Dirinya Tak Ingin Menemui Wanita yang Bersama Virgoun saat Penangkapan
Sebagai orang tua, Eva kini hanya bisa mendampingi dan menguatkan anaknya di tengah permasalahan ini.
Lantas Eva pun meminta doa yang terbaik untuk anaknya tersebut.
"Namanya sebagai orang tua ya sebagai tempat berpulang anak-anak."
"Dan saya minta doanya untuk semua," ucapnya.
Terkait kasus yang menimpa Virgoun, Eva berharap sang anak nantinya bisa direhabilitasi.
Eva hanya ingin anaknya nanti bisa terlepas dari barang haram tersebut.
"Sepertinya ya harus di rehab itu."
"Kan kita nggak tahu itu pakai kayak gitu kerusakan-kerusakan di mana kita nggak ngerti," tandasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)