Tak sendiri, Virgoun pun dibekuk bersamaan dengan wanita berinisial PA di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (20/6), kemairn.
Setelah menangkap Virgoun dan PA, polisi kemudian menangkap sosok BH yang menjadi penyedia sabu.
Baca juga: Menyesal, Virgoun Minta Maaf pada Tiga Anaknya: Semoga Ini Jadi yang Pertama dan Terakhir
"Kemudian, berdasarkan info tersebut, penyidik mengembangkan dan mengamankan BH di sebuah perumahan di Bekasi, Jawa Barat," lanjutnya.
Saat berada di TKP, polisi pun menggeledah kos-kosan dimana Virgoun dan PA ditangkap.
Di sana, polisi menyita sabu dan alat isap yang dipakai Virgoun dan PA.
"Pada TKP pertama didapatkan 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai.
"Dari 1 gram narkotika yang dibeli PTP, didapat barang bukti seberat kurang lebih 0,2 gram," terangnya.
Baca juga: Virgoun Minta Maaf Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Janji ke Publik: Ini Pertama dan Terakhir
Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit HP merek iPhone 13, dan 1 iPhone 15.
Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Tribunnews.com, Rinanda)