Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni disebut tidak hanya menjadi pengguna narkoba. Ia diduga terlibat bisnis barang haram tersebut.
Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/7/2024), seorang saksi menyebut Ammar memodali pemasok narkoba bernama Akri senilai Rp 50 juta.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias angkat bicara.
Menurut dia, Ammar membantah keterangan tersebut di persidangan.
“Itu keterangan Akri ya, tapi kan dibantah oleh Ammar, kalau seandainya keterangan Akri dibenarkan oleh Ammar berarti itu kualitas saksi kuat, tapi kalau dibantah pasti jadi pertimbangan lagi,” kata Jon Mathias.
Lebih lanjut Jon Mathias memastikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ammar kemudian tidak ada indikasi untuk memodali bisnis narkoba.
Begitupun dalam dakwaaan dalam sidang perdananya yang dibacakan oleh JPU.
“Kalau di BAP yang kita lihat dan termasuk didakwaan sendiri dari JPU kitactidak melihat bahwa Ammar yang memodali,” ujar Jon Mathias.
Justru pernyataan tersebut baru diungkap dalam persidangan kasus narkoba yang dijalani oleh Ammar Zoni. Namun keterangan tersebut dianggap tidak memiliki bukti yang kuat.
“Kan sekarang baru terungkap, tapi nilai pembuktian tidak kuat,” tandasnya.