Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar.
Persidangan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Yudha didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante yang meninggal diduga karena ditenggelamkan.
"Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur dikutip Kamis (11/7/2024).
Yudha didakwa melakukan pembunuhan berencana tersebut di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.
Sebelum insiden tersebut, Yudha yang merupakan mantan kekasih Tamara sering terlibat pertengkaran karena cemburu.
Yudha juga disebut pernah mengancam Tamara melalui pesan WhatsApp.
Dalam dakwaan, Yudha disebut menyimpan dendam karena ibu Tamara, Rustiya Aryuni, tidak merestui hubungan mereka.
Yudha diduga menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali.
Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dikuburkan, makam Dante digali kembali untuk pemeriksaan, yang menyatakan ia meninggal karena tenggelam.
Atas perbuatannya, Yudha didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.