TRIBUNNEWS.COM - Nama suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana masih menjadi sorotan publik buntut dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang.
Sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto (AW) dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada Rabu (31/7/2024) kemarin, telah dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Tiko Aryawardhana.
Namun, Tiko sendiri justru tak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma mengungkapkan, bahwa Tiko telah meminta untuk penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya.
"Saudara T meminta untuk jadwal ulang," ungkap Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/8/2024).
Kemudian, Nurma membeberkan alasan Tiko yang meminta untuk menunda pemeriksaan tersebut.
Dikatakan Nurma, Tiko saat ini tengah ada keperluan yang tak bisa ditinggalkan.
"Alasannya ada keperluan, yang jelas dia minta jadwal ulang kembali," katanya.
Mengenai kelanjutan kasus, Nurma menyebut tim penyidik masih meminta keterangan dari para saksi.
Baca juga: Tiko Aryawardhana Bantah Lakukan Penggelapan Uang, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tak Layak Diteruskan
Selain itu, tim penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penggelapan uang itu.
"Kalau sekarang penyidik masih meminta keterangan dari saksi-saksi yang melihat dan mendengar."
"Untuk sejauh ini masih mengumpulkan barang bukti yang ada" jelasnya.
Nurma menambahkan, saat ini sudah ada sembilan orang saksi yang mengetahui kejadian di dalam perusahaan.
"Saksi-saksi sudah ada 9 orang, antara lain yang betul-betul mengetahui apa saja yang dilakukan oleh yang dilaporkan yang jelas," tuturnya.
Tiko Aryawardhana Lapor Balik Mantan Istri
Buntut kasus tersebut, Tiko Aryawardhana kini memilih untuk melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko membenarkan bahwa kliennya, sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, berkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik pasal 32 Juncto pasal 48 UU ITE.
“Betul, kami sudah membuat laporan (melaporkan AW),” kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.
Baca juga: AW Tak Hadiri Gelar Perkara soal Dugaan Penggelapan Uang, Pihak Tiko Aryawardhana: Harusnya Gentle
Irfan kemudian menjelaskan, kliennya melaporkan AW terkait pengambilan secara paksa barang elektronik.
AW diduga mengambil laptop milik Tiko yang berisi data-data penting secara paksa.
Sedangkan Isi dari data-data tersebut merupakan investasi milik Tiko.
“Jadi pada tahun 2022, laptop Mas Tiko diambil secara paksa oleh AW."
"Laptop yang diambil itu ada data perusahaan, terus foto-foto, ada juga properti berupa lagu yang merupakan investasi Mas Tiko, karena beliau kan juga DJ ya,” terangnya.
Akibat hal tersebut, Tiko disebut mengalami kerugian karena tak bisa memanfaatkan hasil karyanya untuk dikomersilkan.
“Karya itu kan investasi milik Mas Tiko, jadi tak bisa dimanfaatkan karena laptopnya tidak ada sama dia."
"Tapi, yang paling penting memang data-data itu,” ujar Irfan.
(Tribunnews.com/Ifan/Bayu)