News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Jual Konten Rp 35 Ribu-Rp 100 Ribu, Kini Mendekam Dipenjara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyebar video porno mirip Audrey Davis yaitu MRS (22) dan JE (35).

TRIBUNNEWS.COM - Konten pornografi atau video syur mirip anak musisi Tanah Air, Audrey Davis, ternyata diperjualbelikan oleh salah satu pelaku, MRS (22) di media sosial.

Menurut informasi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, pelaku nekat menjual video tersebut dengan kisaran harga Rp35 ribu sampai Rp100 ribu.

Pelaku, lanjut Ade, menjual video itu melalui channel Telegram miliknya.

“Jadi MRS menawarkan dan menjual konten tersebut pada dua channel Telegram miliknya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

MRS menjualnya dengan pilihan dua paket video, yakni VIP dan VVIP.

Paket VIP dibanderol dengan harga Rp35 ribu, sedangkan paket VVIP dihargai Rp100 ribu.

“Pelaku awalnya memberikan preview video di channel Telegram miliknya. Kalau ada (masyarakat) yang tertarik, pembeli tinggal memilih dua paket yang disediakan,” ungkap Ade Safri.

Apabila ada pelanggan yang tertarik membeli, MRS lalu mengarahkannya untuk membayar harga paket ke akun e-wallet miliknya.

Ketika pembeli sudah mengirimkan bukti pembayaran, pelaku lantas memberikan situs yang berisi video syur tesebut.

“Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih,” jelas Ade Safri.

Dari penjualan video tersebut serta video lainnya, MRS dapat memperoleh omzet Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis, Putri David Naif

Menurut pengakuan pelaku, aksi ini telah ia lakoni selama delapan bulan belakangan ini.

“Pelaku sudah beraksi sejak Desember 2023 dan omzet terbesarnya Rp 2 juta per bulan,” ungkap Ade Safri.

Selain menangkap MRS, polisi juga meringkus pelaku berinisial JE (35) pada 29 Juli 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini