News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Takut Diteror, Dinar Candy Enggan Tanggapi Kabar Ko Apex Polisikan Rekan Bisnisnya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernyataan Dinar Candy yang sempat sesumbar punya bekingan untuk Ko Apex, jadi sorotan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinar Candy tak mau komentar banyak tentang kekasihnya, Ko Apex yang melaporkan balik rekan bisnisnya, dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan dokumen palsu.

Ia enggan banyak komentar karena saat ini mendapat tekanan dan ancaman dari orang-orang yang tak dikenal.

Dinar tak bisa berspekulasi siapa yang menekan dirinya, namun ancaman itu benar-benar manggung dirinya.

"Buat saat ini aku nggak bisa ngomong apa-apa terkait masalahnya Ko Apex," ucap Dinar Candy dihubungi awak media, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Kasus Ko Apex Buat Hidup Dinar Candy Tak Tenang, Dihantui Mimpi Buruk, Diteror Orang Tak Dikenal

"Karena di sini aku banyak penekanan pengancaman dari berbagai pihak, aku enggak tahu siapa mungkin ini dari musuh musuh Ko Apex," terusnya.

Dinar Candy mengatakan bahwa tempat hiburannya juga kerap disambangi preman sembari membuat ancaman.

"Aku juga enggak tahu kenapa tempat hiburan aku banyak diincar orang juga, didatangin preman," katanya.

Oleh karenanya, Dinar Candy belum berani memberikan komentar termasuk soal kabar Ko Apex membuat laporan balik.

"Jadi aku belum bisa ngomong apa-apa karena kalau aku speak up juga aku bakal ditekan di sini, aku udah capek," ungkap Dinar Candy.

Sekedar informasi, Ko Apex rupanya sudah melaporkan balik rekan bisnisnya yang berinisial AR pada 29 April 2024 lalu.

Ko Apex membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri sebelum diamankan oleh kepolisian Polda Jambi pada Juni 2024 kemarin.

"Ya jadi saudara Arfandi Susilo Als Ko Apex telah melaporkan saudara AR selaku direktur PT SBS ke Bareskrim Polri," kata Bagus Rahman kuasa hukum Ko Apex.

"Laporan ini telah diregister dengan Nomor: LP/B/132/IV/2024/SPKT/Bareskim Polri, tanggal 29 April 2024," katanya.

Bagus menjelaskan bahwa kliennya itu juga melaporkan AR dengan tuduhan penggelapan serta pemalsuan dokumen.

"Tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan, membawa berlayar kapal asing di wilayah perairan Republik Indonesia, serta tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini