TRIBUNNEWS.COM - Edward Akbar tak hadir dalam pemeriksaan perdana kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan istrinya, Kimberly Ryder di Polres Metro Jakarta Selatan.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut Edward Akbar kembali tidak hadir, penyidik akan melakukan jemput paksa.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Kepada awak media, AKP Nurma membahas kemungkinan Edward Akbar dijemput paksa penyidik.
Tindakan itu akan diambil jika Edward mangkir sebanyak tiga kali dalam panggilan resmi penyidik.
"Jadi untuk pemanggilan saksi jika memang berkabar pasti kita panggil kembali," kata Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Mantra Room, Senin (5/8/2024).
"Kalau memang dipanggil resmi bersurat tapi tidak memberikan kabar jelas itu bisa dipanggil dengan upaya paksa."
"Jadi kalau di kepolisian dua kali dipanggil kemudian tiga kali upaya paksa jika memang tidak ada kabar dari pihak yang dipanggil," tuturnya.
AKP Nurma Dewi Nurma mengatakan, untuk pemanggilan kali ini pihak Edward Akbar sudah menjelaskan alasannya absen dalam pemeriksaan
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 12 Agustus 2024, mendatang.
"Ada kabar, jadi memang minta ditunda untuk minggu depan," ujar Nurma.
Baca juga: Pilih Fokus Perceraian dengan Kimberly, Edward Akbar Minta Pemeriksaan Kasus Penggelapan Ditunda
Pihak Edward Akbar Sebut Mobil yang Diperkarakan Kimberly Ryder Dibeli Bersama
Seperti diketahui, rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar kini sudah berada di ambang perceraian.
Tak cuma menggugat cerai suami, Kimberly juga melaporkan Edward atas kasus dugaan penggelapan mobil.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Edward, Jundri R Berutu mengatakan mobil tersebut dibeli pakai uang bersama saat keduanya berumah tangga.