News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Aksi Wartawan yang Dapat Pujian Netizen Saat Polisi Hadirkan Armor Toreador Suami Cut Nabila

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan tersangka Armor Toreador, tersangka penganiayaan Cut Nabila dihadirkan dalam pers release di Mapolres Bogor pada Rabu (14/8/2024).

Tampak Armor sedang berjalan menuju aula Polres Bogor dengan didampingi beberapa polisi dan juga wartawan.

Seorang wartawan yang sedang memotret Armor dari dekat tiba-tiba melakukan hal di luar dugaan.

Hal tersebut karena wartawan berbaju merah tersebut tampak menjitak kepala Armor.

Diduga wartawan tersebut ikut geram akibat aksi KDRT yang dilakukan oleh suami Cut Intan Nabila tersebut.

Video tersebut lantas viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ahquote, Rabu (14/8/2024).

Banyak warganet mengaku puas dengan aksi yang dilakukan oleh wartawan tersebut.

"Cakep pak wartawan...saya dukung," tulis pemilik akun Youtube @enzof1240.
"Saya aja gemes bgt." tulis @rayyamahila6800.

Terancam Pasal Berlapis

AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan Armor ditangkap pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB dan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG," ungkapnya, Rabu (14/8/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Akibat perbuatannya, pria yang tergabung dalam organisasi HIPMI dapat dijerat pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Polisi menetapkan Armor Toreador, suami dari Cut Intan Nabila sebagai tersangka, Rabu (14/8/2024) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Kemudian, Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Serta pasal ketiga yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Ini kasus yang sangat kuar biasa, tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan buktikan sampai ke penuntutan dan persidangan pun kami akan hadir agar ini menjadi cambuk untuk seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, keluarga korban, Hanafi Hasan, mengaku kaget mendengar kabar Cut Intan mengalami KDRT dari suaminya.

"Kagetlah, kalian aja kalau punya anak gimana kaget kan. Sangat kecewa lah anak kita," ucapnya.

Ia sangat menyesalkan aksi KDRT yang dilakukan Armor dan menyerahkan kasus ini ke kepolisian.

"Saya juga enggak tahu masalahnya. Mungkin sama saya belum cerita, mungkin dengan temen-temenya, adik-adiknya."

"Pokoknya bagaimana cara hukumlah nanti," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini