Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menahan selebgram, Angela Lee usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli tas mewah senilai Rp3,2 miliar.
Penahanan dilakukan karena polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup atas tindak pidana yang terjadi.
Baca juga: Kronologis Angela Lee Lakukan Penggelapan dan Penipuan Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar
"Jadi penahanan alasan penyidik menahan itu, selain alasan objektif, karena diduga melakukan tindak pidana, terbuktinya beberapa alat bukti, peristiwanya sudah ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Selain itu, penahanan ini juga merupakan subjektifitas penyidik karena dikhawatirkan Angela Lee melakukan perbuatan yang sama hingga melarikan diri atau kabur.
"Juga alasan subjektif antara lain khawatir tersangka melarikan diri, khawatir mengulangi perbuatan, dan penyidik khawatir (tersangka) menghilangkan barang bukti. Itu alasan penyidik melakukan penahanan ya," katanya.
Angela Lee Ditahan
Sebelumnya, Selebgram Angela Lee ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan jual beli tas mewah.
Angela Lee sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor berinisial EI dengan korban berinisial FI.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang public figure berinisial AL. Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Kamis (15/8/2024).
Ade Ary menyebut saat ini Angela Lee juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro jaya.
Penahanan dilakukan setelah Angela Lee dilakukan pemeriksaan ketika sudah berstatus sebagai tersangka.
"Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan," ucapnya.