Ditangkap beberapa waktu lalu, saat ini tersangka (Angela Lee) selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka," ucap Ade Ary.
"Total kerugian Rp3,2 miliar," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Ada 15 tas mewah, di antaranya yakni merek Hermes dan LV.
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus ini Angela bertindak sebagai pembeli tas mewah dari korban pada 2017 silam.
"Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang, beberapa tas pembayaran lancar," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8).
Setelah transaksi awal lancar, Angela kembali membeli sebanyak 15 tas mewah berbagai merek dari korban.
Dalam pembelian itu, Angela dan korban sepakat pembayaran dengan cara mencicil namun transaksi kali ini Angela hanya satu kali membayar cicilan tas mewah.
Padahal, ada pihak-pihak lain yang membeli tas mewah dari Angela itu sudah melakukan pembayaran.
"Faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 miliar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," ucap Ade Ary.
Barang bukti yang disita penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara FI dan Angela hingga foto tas LV Messenger Bag yang dijual FI ke Angela Lee.
"Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian jaksa penuntut umum," kata Ade Ary Syam. (m31)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terungkap, Ini Alasan Selebgram Angela Lee Melakukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah
(Tribunnews.com/ Salma/ Gabriella) (Wartakotalive/Ramadhan LQ)