Atas perbuatannya, Armor dikenakan pasal berlapis Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Irawansyah, kuasa hukum Armor menyampaikan isi hati sang klien usai ditahan.
Pria 25 tahun itu, mengaku kasihan pada ketiga anaknya yang kini harus kehilangan kasih sayang ayahnya.
Lantaran dirinya kini harus mendekam di balik jeruji besi.
"Armor kasihan kepada anak-anaknya yang masih balita. Mereka masih kecil, masih membutuhkan sosok dan kasih sayang dari seorang ayah," ujar Irawansyah.
Oleh karenanya, Armor berharap agar kasus yang menjeratnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice.
"Seperti yang disampaikan Kapolres saat jumpa pers Pasal 44 Ayat 4 delik aduan, artinya istrinya sudah melaporkan. Kalau menurut saya, ketika dicabut, bisa dong (damai)?" lanjut Irawansyah.
Baca juga: Cut Intan Nabila Kembali Senyum Usai Bertemu Ustaz Adi Hidayat, Mantap Gugat Cerai Armor Toreador
(Tribunnews.com/Ayu)