Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Ammar Zoni mengaku sudah menyiapkan banding apabila divonis berat atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pasalnya sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni hukuman penjara 12 tahun.
"Kalau mungkin putusannya terlalu berat, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Tanri Syahreza, kuasa hukum Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Hakim Tunda Sidang Vonis Ammar Zoni, Kaji Surat dari BNNP yang Baru Masuk
Mantan suami Irish Bella itu pun berharap dirinya mendapat hukuman ringan dan tak sesuai tuntutan JPU.
"Ammar siap untuk banding. Kalau nanti putusannya melebihi perkiraan kami," ujar Tanri Syahreza.
Sebelumnya JPU menilai Ammar Zoni tak hanya sekedar memakai barkoba, tapi juga ikut berbisnis.
Kendati demikian tudingan JPU dibantah oleh Ammar Zoni.
"Karena di pasal 114 itu menurut kami terlalu berat ya, menurut kami pasal uang tepat itu Pasal 127 yang dimana Ammar itu mengonsumsi pribadi dan kami tidak menemukan kalau Ammar itu terlibat dalam peredaran," jelas Tanri Syahreza.
Adapun sidang vonis dijadwalkan pada 26 Agustus 2024.
Sebagai informasi, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.