News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Terganggu Pemberitaan Miring Azizah Salsha, Tapi Orang Tua Enggan Campur Tangan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azizah Salsha, istri pesepakbola Pratama Arhan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Martadinata membeberkan tanggapan soal informasi bohong yang beredar terhadap kliennya.

Informasi tersebut dinilai fitnah dan telah merugikan nama baik kliennya. Begitupun keluarga Azizah Salsha.

Ega Martadinata kemudian mengungkapkan Respon dari keluarga Azizah Salsha. 

"Respons dari keluarga sendiri saya pikir dengan pemberitaan bohong seperti ini ini tentunya mengganggu ya," kata Ega Martadinata di Bareskrim Polri belum lama ini.

Lebih lanjut, Ega berharap agar laporan yang diajukan dapat mengembalikan keadaan kepada fakta-fakta yang sesungguhnya.

"Mengganggu keluarga yang mudah-mudahan dengan laporan ini akhirnya bisa kembali kepada fakta-fakta yang sesungguhnya," ujarnya.

Sejauh ini tidak ada hubungan atau campur tangan dari pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Sebab Azizah sendiri telah melaporkan 12 akun media sosial yang dianggap telah memfitnah dirinya dan keluarga.

"Sejauh ini memang keinginan daripada tentunya pelapor ya, tidak ada hubungan dengan yang lain," jelas Ega.

Dia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak melibatkan orang tua dalam konteks campur tangan. 

"Tidak ada," katanya lagi.

Keluarga Azizah Salsha berharap adanya kejelasan dan kembalinya fakta yang akurat dalam pemberitaan.

Diberitakan sebelumnya, Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar hoaks dan fitnah terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

Sebab, ia digosipkan selingkuh dengan pria lain saat statusnya sudah menjadi istri Pratama Arhan.

Ia melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini