"Itu kan perkara dari tahun 2023, yang putusan pertamanya adalah tanggal 3 Agustus tahun 2023," sambungnya.
Menurut pengakuan Taslimah, setelah putusan itu Ferry Irawan mengajukan banding.
Namun sayangnya banding yang diajukan Ferry Irawan itu akhirnya ditolak oleh majelis hakim.
"Diberitahukan kepada pihak pemohon banding (Ferry) pada 6 Oktober 2023 untuk pihak termohon (Venna) tanggal 27 Oktober 2023."
"Lalu berkekuatan hukum tetap tanggal 13 November 2023," bebernya.
Setelah itu, bintang film Hantu Jeruk Purut tersebut diketahui tidak mengajukan kasasi sehingga Ferry harus melakukan ikrar talak.
"Karena dia tidak kasasi ya jadi dipanggil untuk ikrar talak. Ikrar talaknya dijadwalkan oleh Majelis Hakim tanggal 30 November 2023."
"Kan dipanggil tuh kedua belah pihak, dipanggil pihak pemohon maupun termohon untuk ikrar talak," urainya.
Panggilan PA Jakarta Selatan untuk ikrar talak tersebut kabarnya tidak diindahkan baik oleh Venna Melinda maupun Ferry Irawan.
Alhasil keduanya pun disebut masih berstatus sah sebagai suami dan istri.
"Panggilan itu yang sudah dilaksanakan oleh PA Jakarta Selatan tidak diindahkan oleh pihak pemohon maupun pihak termohon."
"Artinya pihak pemohon (Ferry) tidak melaksanakan isi putusan tersebut, jadi eksekusinya ikrar talak."
"Karena pemohon tidak ikrar talak, semenjak ditetapkan tambah enam bulan (sampai bulan Mei 2024), maka pada tanggal 30 Mei perkara tersebut (perceraian) jadi gugur, mentah kembali (posisinya) nol, kedudukan masih suami istri," tukasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)