News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kejagung Ungkap Nasib Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejagung jelaskan soal nasib Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus mega korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis masih terus berlanjut.

Seperti diketahui, nama Sandra Dewi juga turut dikaitkan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (2/9/2024), Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harly Siregar menjelaskan soal nasib Sandra Dewi saat ini.

Harly Siregar mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih terus melakakukan pemeriksaan terhahap Harvey Moeis.

"Kami sampaikan begini bahwa saat ini jaksa penuntut umum sedang melalukan pemeriksaan terhadap terdakwa Harvey Moeis yang sekarang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Harly Siregar.

Soal keterkaitan Sandra Dewi di kasus Harvey Moeis, kata Harly, saat ini sang artis masih menjadi saksi.

Adapun Sandra Dewi sendiri juga sudah dimintai keterangan soal kasus yang menjerat suaminya itu.

"Bahwa keterkaitan antara Sandra Dewi dengan Harey Moeis sebenarnya Sandra Dewi ini sebagai saksi."

"Saksi yang ditingkat penyidikan sudah dimintai keterangan," jelas Harly.

Dengan begitu, Harly berharap Sandra Dewi nantinya juga turut bersaksi di dalam persidangan Harvey Moeis.

Dalam hal ini, Sandra Dewi harus menjelaskan soal apa yang dilakukan Harvey Moeis hingga terseret dalam kasus tersebut.

Baca juga: Jaksa Ungkap Aliran Dana Kasus Korupsi Tambang Timah dari Harvey Moeis Sampai ke Tangan Sandra Dewi

"Diharapkan nanti di tingkat persidangan ini juga yang bersangkutan akan bersaksi terkait dengan apa yang dilakukan Harvey Moeis," ujarnya.

Harly pun meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan dari kasus korupsi timah ini.

Terlebih lagi, Sandra Dewi juga belum dilakukan penjadwalan kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut di persidangan.

"Nah kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya karena ini sedang bergulir."

"Kalau tidak salah yang bersangkutan juga belum dijadwal untuk diperiksa atau dimintai keterangan di depan persidangan," terangnya.

Sandra Dewi Terima Duit Rp3,1 M dari Harvey Moeis

Sebelumnya, Harvey Moeis disebut jaksa telah menerima uang sepanjang tahun 2018-2023 ke empat rekening bank BCA atas namanya.

Adapun total uang yang diterima suami Sandra Dewi sebesar Rp38.627.050.561 (Rp 38,6 miliar).

Dari aliran uang tersebut, Sandra Dewi menerima uang sebesar Rp ,15 miliar.

Selain itu, Harvey juga mengirim uang ke rekening bank milik asisten Sandra Dewi sebesar Rp80 juta yang turut dikuasai Sandra Dewi.

Artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. (Instagram @sandradewi88)

Baca juga: Kejagung Tantang Pihak Sandra Dewi Buktikan Klaim Tas Branded Tak Terkait Kasus Timah di Persidangan

Bahkan, uang tersebut turut ditransferkan kepada adik kandung Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, sebesar Rp200 juta.

Kemudian Harvey juga mentransfer uang ke Sandra Dewi untuk pembelian 88 tas branded istrinya dari Dior, Hermes, Chanel, hingga Balenciaga.

Dia turut memberikan uang ke Sandra Dewi untuk keperluan membayar cicilan dan pelunasan rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan sang istri.

Sandra Dewi pun turut membeli 141 perhiasaan dari kalung, anting, gelang, hingga cincin menggunakan uang haram pemberian Harvey.

Suami Sandra Dewi turut menyimpan uang dan logam mulia di safety deposit box (SDB) Bank CIMB Niaga atas nama istrinya dengan isi 400 ribu dolar AS, logam mulia UBS seberat 3 gram, logam mulia Fine Gold 100 gram, serta logam mulia Bar berat 88 gram dan 100 gram.

Akibat perbuatannya, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Ifan/Yohanes) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini