TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis disebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui sejumlah rekening.
Fakta itu diungkap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Jaksa membeberkan, penerimaan uang Harvey dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dilakukan sepanjang 2018-2023, melansir Kompas.com.
Uang 'panas' itu diterima lewat transfer ke empat rekening bank atas nama Harvey.
Adapun nominalnya sebesar Rp 6.711.215.000; Rp 2.746.646.999; Rp 32.117.657.062, dan Rp 5.563.625.000.
Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey ini dibuat seolah-olah terkait dengan kegiatan bisnisnya.
"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional," kata JPU.
Kemudian, uang itu juga mengalir ke rekening milik istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp 3,1 miliar.
"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 di antaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Mois sejumlah Rp 3.150.000.000," jelasnya.
Lalu, ke rekening bank milik asisten Sandra Dewi sebesar Rp 80 juta. Uang ini kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.
"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," lanjutnya.
Baca juga: Harvey Moeis Transfer Sandra Dewi Uang dari PT Quantum, Dibelikan 88 Tas Mewah hingga 1,2 Kg Emas
Selain itu, ada juga penerimaan tunai diterima dari dua petinggi perusahaan smelter timah.
Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Harvey di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, serta penerimaan lain melalui staf PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey kemudian menyerahkan sebagian uang yang diterimanya kepada Direktur Utama PT RBT, Suparta.