Uang itu ditransfer oleh para perusahaan smelter ke rekening money changer tempat Helena Lim bekerja, PT QSE.
Kemudian, uang itu diubah bentuk menjadi mata uang asing, yakni Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).
Uang dalam bentuk valuta asing kemudian diserahkan Helena Lim kepada istri Direktur Utama PT RBT, Anggreini di rumah Jalan Gunawarman Nomor 31-33 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti menginformasikan terdakwa Harvey Moeis bahwa uang tersebut sudah diterima, kemudian terdakwa Harvey Moeis mengambil uang tersebut," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Ashri Fadilla, Kompas.com/Irfan Kamil)