13. Selain uang Rp 3,1 M ke Sandra Dewi dan Rp 80 juta ke asisten sang istri, Harvey juga mentransfer ke rekening milik online shop Snowcelline Luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi.
14. Transfer ke rekening Sandra Dewi untuk bayar cicilan dan pelunasan rumah The Pakubuwono House, Town House F, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama sang istri.
Baca juga: Sandra Dewi Terima Duit Rp3,1 M dari Harvey Moeis, Dipakai Beli 141 Perhiasan-Bayar Cicilan Rumah
Sementara itu, dari uang yang didapat suaminya, Sandra Dewi membeli sejumlah tas mewah dengan berbagai merek.
Di antaranya, Dior, Hermes, Channel, Louis Vuitton, Gucci, Celine, Fendi, Balenciaga dan Valentino.
Adapun total tas yang dibeli Sandra Dewi sebanyak 88 buah yang mayoritas diidentifikasi asli.
Sandra Dewi juga membeli sebanyak 141 perhiasan emas berbagai bentuk, mulai dari kalung, anting, gelang, giwang, dan cincin.
Tidak hanya itu, Harvey juga menyimpan uang dan logam mulia di safety deposit box (SDB) sebuah bank atas nama Sandra Dewi yang berisi uang 400 ribu dolar AS.
Lalu, logam mulia UBS berat 3 gram, logam mulia Fine Gold berat 100 gram, logam mulia Bar berat 100 gram, dan logam mulia Bar berat 88 gram.
Diketahui, JPU mendakwa Harvey atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengolahan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pada surat dakwaannya, Harvey, selaku perwakilan PT RBT diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, Harvey berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
"Terdakwa Hervey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," terang JPU.
Mekanisme pengumpulan uang pengamanan itu dibungkus seolah-olah untuk kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.