TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante kembali digelar hari ini, Kamis (12/9/2024).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu beragendakan keterangan saksi dari terdakwa Yudha Arfandi.
Pihak Yudha Arfandi menghadirkan Abimanyu sebagai ahli telematika, dan Djisman Samosir sebagai ahli hukum acara pidana dan hukum pidana.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Djisman Samosir memberikan pendapatnya mengenai kasus yang menjerat Yudha Arfandi.
Dalam hal ini, Djisman Samosir berbicara soal pasal yang tepat untuk terdakwa.
Menurut Djisman Samosir, bahwa Yudha Arfandi seharusnya dikenakan Pasal 359 yakni karena kelalaian hingga menyebabkan kematian orang lain.
"Harusnya Pasal 359, karena kurang hati-hati, karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," ucap Djisman.
Ia pun menilai tak ada unsur tindakan perencanaan dalam kasus kematian Dante di kolam renang.
Dijelaskan Djisman, bahwa perencanaan itu harus ada tenggang waktu hingga dipikirkan secara matang.
"Mana ada perencanaan, perencanaan itu harus ada tenggang waktu."
"Itu nggak ada ketentuan tapi tenggang waktu itu harus dihubungkan dengan ketenangan jiwa."
Baca juga: Saling Dorong hingga Berkelahi Saat Sidang Dante, Angger Dimas Akan Laporkan Keluarga Yudha Arfandi
"Sempat nggak berpikir oh ini akibatnya begini kalau saya begini, ada nggak seperti itu."
"Itu yang harusnya dikaji dalam persidangan ini," jelasnya.
Kemudian Djisman mempertanyakan soal dasar apa yang membuat kasus tersebut dikatakan sebagai kasus pembunuhan.