Joddy lantas divonis lima tahun hukuman penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan pada 11 April 2022.
Hakim yang mengadili Joddy, Bambang Setyawan, menyatakan Joddy terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang LLAJ.
Dalam sidang vonis saat itu, disampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Joddy.
Hal yang memberatkan, sebab Joddy telah mengakibatkan seorang anak menjadi yatim piatu.
Ia juga dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.
Baca juga: Ayah Mendiang Vanessa Angel Pamer Foto Mirip Sedang Akad Nikah, Doddy Sudrajat Bersyukur Sudah Sah
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Indah Aprilin C, TribunJatim.com/Mohammad Romadoni, Kompas.com/Achmad Faizal)