News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, Bebas Bersyarat, Selama Ditahan Berkelakuan Baik

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir Vanessa Angel, Tubaagus Joddy (kiri), bebas bersyarat sejak 10 September 2024. Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan terakait kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, pada November 2021.

Tak hanya itu, mobil Pajero milik Vanessa terpelanting dan berputar, kemudian berhenti di lajur cepat.

"Di titik kejadian, mobil menabrak beton pembatas kiri ruas tol. Kendaraan lalu terpelanting dan berputar, berhenti di lajur cepat."

"Situasi pada saat kejadian arus lalu lintas landai, lancar, cuaca cerah. Dugaan awal sopir mengantuk," urainya.

Hal ini juga telah dibenarkan Usman Latif yang saat itu menjabat Dirlantas Polda Jatim.

"Mobil tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol karena sopir diduga mengantuk," kata Usman.

Saat kejadian, Vanessa sedang tertidur di kursi belakang.

Penampakan mobil yang dikendarai Vanessa Angel dan suaminya setelah kecelakaan. (TRIBUNJATIM/istimewa)

Baca juga: Konten Atta Halilintar Diduga Sindir Vanessa Angel Viral, Haji Faisal: Ada Keterlambatan Klarifikasi

Ia tidak memakai sabuk pengaman sehingga mengalami dampak kecelakaan yang fatal.

Ada lima penumpang, termasuk Vanessa dan Bibi, serta anak mereka, Gala Sky, dalam Pajero putih itu.

Gala, Joddy, dan asisten Vanessa mengalami luka-luka.

"Penumpang lima orang. Dua orang meninggal dunia, tiga orang luka-luka," ucap Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Gatot Repli Handoko.

"Penumpang meninggal dunia atas nama Febri (Bibi) Andriansyah dengan alamat Jl. Diamond 1/71 Srengseng, Jakarta Barat, dan Vanessa Adzania dengan alamat sama," lanjutnya.

Enam hari setelah kecelakaan, tepatnya 10 November 2021, Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

Ia dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sudah (tersangka) atas nama Tubagus Muhammad Joddy, satu orang. (Dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang kala itu, Imran, dilansir TribunJatim.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini