Korban lalu disekap dan diseret sekitar 300 meter dari tempat di mana tersangka mengadang korban.
"Saat enam menit disekap, korban tidak sadarkan diri kemudian diseret sekitar 300 meter lalu dirudapaksa di situ, diikat tangan dan kakinya di situ."
"Jadi awalnya hanya ingin merudapaksa, tapi dengan menyekap itulah mungkin korban pingsan dan meninggal," jelas Suharyono.
Terkait munculnya informasi motif cinta ditolak, Suharyono belum bisa menjelaskannya.
Pihaknya masih mendalami keterangan-keterangan yang diberikan tersangka.
Sebab, keterangan tersangka masih sering berubah-ubah.
"Soal adanya informasi cinta ditolak itu akan kita dalami," ujar Suharyono.
Dijerat pasal berlapis
Ditambahkan Irjen Suharyono, tersangka IS bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.
Ketiga pasal itu memungkinkan bagi pihak berwajib menjerat IS dengan ancaman hukuman mati.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua bergantung hasil persidangan," tandas Irjen Suharyono.