News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Dante Hari Ini Akan Disaksikan Komnas PA, Tamara Tyasmara Ditemani Cornelia Agatha

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tamara Tyasmara memastikan dirinya akan hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante. Kali ini ia ditemani Ketua Komnas PA, Cornelia Agatha.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamara Tyasmara memastikan dirinya akan hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Hari Ini Sidang Kasus Kematian Dante Bakal Digelar, Yudha Arfandi Akan Dituntut Hukuman Apa?

Sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Yudha Arfandi.

"Iya akan hadir," kata Tamara Tyasmara dalam pesan WhatsApp.

Selain itu, Tamara mengungkap rencananya aktris sekaligus Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jakarta, Cornelia Agatha juga akan hadir menemaninya.

Baca juga: Tiga Saksi Ahli Dari Yudha Arfandi Akan Beri Keterangan di Sidang Kasus Kematian Dante Hari Ini

"Ditemani juga oleh Komnas Perlindungan anak Cornelia Agatha," kata Tamara.

"Untuk teman-teman semua mohon doanya dan supportnya," lanjutnya.

 

Yudha Arfandi Akan Dituntut Hukuman Apa?

Yudha Arfandi, tersangka kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante alias Dante, saat lakukan rekonstruksi di Kolam Renang Palem Tirta Emas, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Sebelumnya, Yudha Arfandi menghadirkan ahli pidana Djisman Samosir sebagai saksi sidang kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9/2023).

Diketahui, Yudha Arfandi merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Djisman menilai Yudha Arfandi tak memiliki niat membunuh. Ia menyebut kematian Dante dikarenakan kelalaian Yudha.

"Saya tidak mengatakan terdakwa ini salah atau tidak bersalah. Tapi saya hanya mau menyoroti pasal yang didakwakan," kata Djisman di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Yudha Arfandi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Djisman mengatakan, seharusnya Yudha didakwa pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Menggunakan pasal itu harus hati-hati harus sesuai dengan unsur yang ada dalam pasal itu," ujar Djisman.

 


"Pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," lanjutnya.

Menurut Djisman, pembunuhan berencana itu membutuhkan tenggang waktu.

Namun tenggang waktu berapa lama tersebut tidak bisa dipastikan dan dikaitkan dengan kasus kematian Dante.

"Sempat enggak dia berpikir oh ini akibatnya begini kalau saya begini. Ada enggak seperti itu? Itu yang harus dikaji. Iya berlanjut, itu harus dibuktikan," jelas Djisman.

"Itu yang digini-giniin (ditenggelamkan). Saya kan kasih contoh lain. Dicubit seribu kali apa itu bisa menyebabkan kematian? Kan yang ditekan pinggangnya bukan kepalanya. Apakah itu jadi dasar melakukan pembunuhan?" katanya lagi.

Maka itu dirinya menyarankan agar dakwaan diganti menjadi unsur kelalaian.

Kendati demikian, ia tetap menyerahkan keputusan hukum terbaik untuk Yudha ke Majelis Hakim.

Sahabat Yudha Arfandi memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/92024). (Tribunnews.com/ M Alivio)

Ibunda Tamara Tyasmara Ingin Nyawa Cucunya Dibayar Nyawa, Berharap Yudha Arfandi Dihukum Mati

Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni terus kawal kasus kematian Dante.

Saat ditemui, Ristya Aryuni mengungkapkan harapannya soal hukuman yang pantas untuk terdakwa Yudha Arfandi.

Lantaran Yudha Arfandi telah tega menenggelamkan cucunya, Dante di kolam renang.

Ristya Aryuni menegaskan perbuatan Yudha Arfandi harus dibayarkan oleh nyawa juga.

"Nyawa dibayar nyawa kalau aku, hukuman mati," ucap Ristya Aryuni, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (3/9/2024).

Kemudian, Ristya juga membantah soal keterangan saksi dari pihak terdakwa Yudha Arfandi di persidangan.

Dengan tegas, Ristya menyebut keterangan saksi tersebut bohong tak sesuai fakta.

"Itu seratus persen bohong," ujarnya.

Selain itu, Ristya menyayangkan keterangan dari terdakwa sendiri terkait meninggalnya Dante.

Pasalnya, Yudha Arfandi membantah dirinya yang dinilai sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang.

Adapun Yudha, kata Ristya, jutru menyebut Dante terpeleset hingga jatuh ke kolam renang dan tenggelam.

"Dia nggak nerangin gimana."


"Dia bilang kepleset tenggelam meninggal," jelas Ristya.

Terlebih lagi Ristya juga tak melihat adanya rasa penyesalan dari Yudha.

"Nggak ada, dia nggak ada menyesal nggak ada apa-apa," terangnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini