News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Resmi Cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tak Tuntut Harta Gana-gini dan Hak Asuh Anak

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter Ruben Onsu dan Sarwendah telah resmi bercerai.

TRIBUNNEWS.COM - Presenter Ruben Onsu dan Sarwendah telah resmi bercerai, Selasa (24/9/2024).

Kini resmi berpisah, rupanya Ruben Onsu sebagai penggugat tak mempermasalahkan harta gana-gini dan hak asuh anak.

Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun.

"Dari awal baik itu menyangkut masalah harta gana-gini maupun masalah hak asuh terhadap anak tidak  pernah dimohonkan oleh penggugat, sehingga Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal itu," ungkap Tapanuli Marbun, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Diakui Marbun, dirinya kini juga tak mengetahui soal posisi anak-anaknya dalam pengasuhan siapa.

"Saya juga kurang tahu tentang ini, di mana anaknya apakah di dalam pengasuhan ibunya atau di dalam pengasuhan bapaknya," katanya.

Marbun menjelaskan, jika anak-anak tersebut masih di bawah umur, seharusnya tetap berada dalam pengasuhan ibunya.

Namun Ruben Onsu juga tak dilarang untuk tetap menemui dan mengasuh anak-anaknya.

"Memang secara hukum kalau anak itu masih di bawah umur ada berada di kekuasaan oleh istrinya."

"Tetapi tidak menutup kemungkinan kepada pengguat juga suaminya untuk tetap ikut berperan serta dalam hal mendidik memelihara dan mengurus anaknya tersebut, tidak dibatasi" jelasnya.

Marbun mengatakan, di dalam gugatannya, Ruben hanya meminta perceraian saja.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Cerai 

Adapun pihak Sarwendah, kata Marbun, nantinya juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding jika ada yang kurang sesuai dengan putusan perceraian.

"Iya hanya perceraian (isi gugatan)."

"Karena putusan ini tanpa hadirnya tergugat, maka putusan ini akan diberitahukan kepada tergugat setelah putusan ini."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini