News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sulit Buktikan Aborsi? Hotman Paris Beri Petunjuk Penjarakan Vadel Badjideh, Ancaman 15 Tahun Bui

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara kondang Hotman Paris.

Dari pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa seseorang tak bisa berdalih atas dasar suka sama suka dalam persetubuhan yang melibatkan anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 dan pasal 82 Perpu 1/2016.

Menurut keterangan polisi, hasil visum sementara sudah keluar dan diterima penyidik.

Sementara visum keseluruhan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) baru besok dilaporkan.

Visum itu untuk mengetahui apakah Lolly pernah melakukan aborsi atau tidak. Termasuk soal keperawanan.

Dari visum itu pula klaim Vadel tak pernah berhubungan intim dengan Lolly akan dibuktikan.

Di sisi lain, Nikita Mirzani yakin hubungan Vadel dan Lolly sudah di luar batas wajar.

Sebab, sudah lama Lolly pergi dari rumah dan jauh dari pengawasan Nikita, selaku ibunya.

Dan Lolly intens berinteraksi dengan Vadel Badjideh, kekasihnya. Apalagi Lolly tinggal di apartemen tanpa pendampingan orang tua.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini