News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sulit Buktikan Aborsi? Hotman Paris Beri Petunjuk Penjarakan Vadel Badjideh, Ancaman 15 Tahun Bui

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara kondang Hotman Paris.

TRIBUNNEWS.COM - Razman Nasution menyimpulkan bahwa kasus yang menyeret kliennya, Vadel Badjideh, hanya masalah percintaan remaja.

Menurut dia, Vadel jatuh cinta dengan Lolly, anak Nikita Mirzani. Kemudian mereka berpacaran.

Razman meyakini Vadel sudah bicara jujur mengenai sejauh mana hubungannya dengan Lolly, yang diketahui masih di bawah umur.

Vadel sendiri sudah mengklaim bahwa dirinya tak pernah melakukan hubungan badan dengan Lolly. Apalagi sampai membuat Lolly hamil dan memaksanya aborsi.

Makanya, Razman seperti percaya diri laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel tak akan menjebloskan kliennya ke penjara.

Vadel Badjideh dalam jumpa persnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

"Mari kita buktikan apakah Laporanmu akan maju sampai Pengadilan dan menghukum sdr. Vadel atau justru sebaliknya anda akan dilaporkan atas fitnah dan pencemaran nama baik," tulis Razman pada keterangan postingan Instagramnya.

Ia mengancam polisikan Nikita Mirzani dengan tuduhan tersebut, agar fokus pada laporannya. Bukan dengan menyerang dirinya secara pribadi dan dan kliennya.

Sebelumnya, Razman juga ragu kalau Nikita bisa membuktikan tuduhan aborsi.

Namun, bukan berarti Nikita Mirzani tak bisa menyeret Vadel Badjideh ke penjara.

Pengacara Hotman Paris Hutapea pada postingannya memberi petunjuk meski itu tak ditujukan secara spesifik untuk Nikita Mirzani.

Paling tidak, Niki, sapaan ibu tiga anak tersebut, bisa mengikuti sarannya jika laporan terhadap Vadel dengan tuduhan aborsi sulit untuk dibuktikan.

"Kpd para ibu: kalau gagal cari bukti aborsi fokus ke hub sex dgn anak di bawah umur!" demikian keterangan postingan Hotman.

Ia merujuk pasal 76D dan 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini