TRIBUNNEWS.COM - Permohonan talak cerai yang diajukan Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, dipastikan ditolak.
Penolakan ini otomatis menggagalkan gugatan cerai yang diajukan Andre terhadap Erin Taulany.
Dijelaskan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, alasan Andre menggugat cerai Erin tak terbukti.
"Majelis hakim menolak permohonan pemohon," tegas Ummi Azma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (26/9/2024).
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim, dalil-dalil pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara pemohon dan termohon itu tidak terbukti," bebernya.
Disebutkan, baik Andre maupun Erin hanya kurang komunikasi sebagai suami istri.
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," terang Ummi.
Hal tersebut diperkuat dari keterangan saksi selama proses persidangan.
"Ya waktu proses pembuktian dari para pihak, ya dari saksi Andre maupun dari istrinya sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan," tandasnya.
Diungkapkan Ummi, saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak keluarga Andre dan Erin.
"Semuanya dari pihak-pihak keluarga pemohon dan termohon ya, yang menyatakan bahwa antara pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," tegasnya lagi.
Baca juga: Mediasi dengan Istri Gagal, Andre Taulany Belum Ajukan Banding Sejak Gugatan Cerainya Ditolak Hakim
Ia sekaligus membantah isu perselingkuhan di antara keduanya.
"Tidak terjadi perselisihan yang terus menerus, tidak ada (perselingkuhan)," selorohnya.
Ummi menjelaskan, dalam gugatan Andre hanya pertengkaran dan perselisihan yang menjadi alasan gugatan cerai diajukan.